HUT 78 Serikat Perusahaan Pers & Perayaan 25 Tahun UU Pers: SPS Gelar Dialog Nasional Mencari Solusi Bagi Perusahaan Pers Lepas dari Ketergantungan Platform Digital Raksasa
HUT 78 Serikat Perusahaan Pers & Perayaan 25 Tahun UU Pers:  SPS Gelar Dialog Nasional Mencari Solusi Bagi Perusahaan Pers Lepas dari Ketergantungan Platform Digital Raksasa
HUT 78 Serikat Perusahaan Pers & Perayaan 25 Tahun UU Pers: SPS Gelar Dialog Nasional Mencari Solusi Bagi Perusahaan Pers Lepas dari Ketergantungan Platform Digital Raksasa

Poin-poin Isi Siaran Pers

  • Harapan organisasi SPS kepada 11 Anggota Komite Pelaksana Perpres Publisher Rights.
  • Dewan Pers mendukung penuh berbagai upaya diversifikasi revenue agar perusahaan pers tidak bergantung pada platform digital atau anggaran daerah saja.
  • Komite Pelaksana Perpres No.32/2024 mulai bekerja merumuskan peraturan teknis yang akan menjadi pedoman pelaksanaan tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
  • Indonesia Digital Association (IDA) menggarisbawahi pentingnya pengelolaan data pelanggan untuk memastikan pengalaman berkunjung yang tepat dan peluang baru dalam monetisasi iklan bagi perusahaan pers.
  • Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) mengungkapkan beberapa solusi yang bisa dikembangkan untuk keluar dari lingkaran platform raksasa, seperti Data Audiens, Multiplatform, dan Customization. 
  • Pilihan model bisnis subscription dan crowdfunding bagi industri media mengikuti tren yang ada, karena ikatan yang lebih kuat dengan audiens, konten lebih berkualitas, dan pendapatan lebih stabil.

Bandung, Jawa Barat, 19 September 2024 - Serikat Perusahaan Pers (SPS) menyelenggarakan dialog nasional tentang media yang berlangsung di Hotel Savoy Homann, Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/9). Dialog dihadiri SPS Provinsi se-Indonesia yang mewakili seluruh anggota SPS yang terdiri dari 569 anggota media arus utama. 

Mengangkat tema “Refleksi 25 Tahun UU Pers & Masa Depan Industri Pers Pasca Perpres Publisher Rights”, dialog ini menghadirkan lima pembicara: Yusuf Widjanarko, Media Manager Planner Pikiran Rakyat Media Network (PRMN); Ilona Juwita, Sekjen Indonesia Digital Association (IDA); Janoe Arijanto, Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI); Suhendro Boroma, CEO Jawa Pos Jaringan Media Nusantara/Jawa Pos Group; Sasmito, Anggota Komite Pelaksana Perpres No.32/2024; serta Muhammad Hasbi, Wakil Sekjen SPS sekaligus CEO Be Magazine bertindak sebagai moderator.

Dialog ini menjadi pembuka rangkaian acara perayaan HUT 78 SPS yang diselenggarakan di Bandung selama dua hari. “Mewujudkan Pers Sehat, Pers Berkualitas” menjadi ruh bagi tema keseluruhan rangkaian penyelenggaraan HUT 78 SPS dan Perayaan 25 Tahun UU Pers. Tema tersebut diangkat untuk mengurai apa saja sebenarnya tantangan yang tengah dihadapi industri pers nasional dan bagaimana seharusnya pers bersikap atas tantangan tersebut. Tema tersebut juga sebagai refleksi seperempat abad kelahiran UU Pers yang kerap dikaitkan dengan Kemerdekaan Pers. Sudahkah pers Indonesia merdeka dalam arti yang sebenar-benarnya merdeka, yakni pers yang sehat secara bisnis, menghasilkan produk yang independen dan berkualitas bagi audiensnya.

Januar P. Ruswita, Ketua Umum SPS, pada sambutannya saat membuka acara Dialog Nasional, mengatakan, “Industri pers saat ini sedang terdisrupsi. Banyak perusahaan pers media konvensional yang tidak mampu menjawab perubahan jaman yang selaras dengan perkembangan teknologi. Ada juga media yang berhasil berdaptasi melakukan transformasi ke platform media digital. Hanya saja dalam perjalanannya, industri pers menjadi tergantung pada keberadaan platform digital yang mendominasi model bisnis dan model distribusi kontennya. Memilih tema “Refleksi 25 Tahun UU Pers & Masa Depan Industri Pers Pasca Perpres Publisher Rights”, SPS berharap, keberadaan Perpres tersebut dengan 11 anggota komite pelaksananya, bisa mewujudkan ekosistem pers yang sehat, dan memastikan kesetaraan antara perusahaan pers dengan perusahaan platform digital. Menjadikan jurnalisme berkualitas dapat terjaga dan terlindungi. Begitu juga hak-hak jurnalis dan perusahaan persnya juga dapat dihargai.”

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu turut membuka dialog melalui tayangan video, mengatakan, "Menjawab tantangan keberlanjutan media setelah lahirnya Perpres 32 Tahun 2024 dan terbentuknya Komite, dua tujuan penting dalam Perpres bisa diimplementasikan sebaik-baiknya. Pertama, agar ada keadilan bagi perusahaan pers atas perusahaan platform pada pembagian pendapatan. Kedua, memastikan perusahaan platform memberikan dukungan penuh terhadap upaya melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas, banyak hanya memberikan pelatihan, seperti mendesain algoritmanya mematuhi peraturan yang ada. Tantangan keberlanjutan media pada arus transformasi digital membuat media harus beradaptasi dengan inovasi menggunakan teknologi dengan tetap menempatkan manusia sebagai penentu efektivitas penggunaan media digital, menjaga karya jurnalistik berkualitas di tengah desakan pengelolaan bisnis yang tepat, agar perusahaan pers bisa bertahan. Saya mendukung penuh berbagai upaya diversifikasi revenue agar tidak bergantung pada platform digital saja atau pembiayaan daerah saja.”

Sasmito, Anggota Komite Pelaksana Perpres No.32/2024, mengatakan, “Selama 25 tahun UU Pers, kita lebih fokus pada kualitas jurnalismenya, bukan pada industrinya dan sistem keberlanjutannya. Ketika pandemi Covid-19, berbarengan disrupsi digital, jumlah pembaca meningkat, tetapi di sisi lain pendapatan menurun. Dibuatlah gugus tugas untuk keberlanjutan media yang memunculkan insiatif Publisher Rights, yang akhirnya terbitlah Perpres No.32/2024 dan dibentuk Komite yang terdiri dari 11 orang mulai bekerja merumuskan peraturan teknis yang akan menjadi pedoman Komite. Ada beberapa catatan dari platform digital Google dan Meta yang saat ini masih dievaluasi. Dengan adanya Komite ini, kami berharap hubungan platform digital dan perusahaan pers yang belum setara, bisa lebih adil dan berdiri sejajar melalui Publisher Rights.”

Sekjen Indonesia Digital Association (IDA) Ilona Juwita menuturkan, "Belanja iklan digital di Indonesia tumbuh 5,77% yang didominasi mesin pencari, video ads, dan display ads. Penguasanya adalah Google dan Meta. Dari sekitar 185 juta pengguna internet, rata-rata mereka menghabiskan 7,5 jam di internet setiap harinya, dan hanya 1,5 jam untuk membaca berita melalui media pers. Maka dari itu kita harus memunculkan peluang baru, seperti yang sudah dimulai oleh konglomerat media, yakni subscription. Tidak hanya konten, pengelolaan data pelanggan juga penting untuk memastikan pengalaman berkunjung yang tepat dan peluang baru dalam monetisasi iklan.”

Ilona menambahkan, “Setidaknya ada tiga cara yang bisa kita lakukan untuk membuat pembaca menjadi pelanggan. Bisa pakai artikel rekomendasi, kirim email newsletter yang lebih personal, banner pengingat konten yang belum dibaca, dan setelah itu memberikan formulir berlangganan. Agar lebih fun, gamification juga perlu, ketika pembaca berkunjung, kita bisa gunakan spin the wheel atau gim lainnya. Ketika semua segmentasi audiens sudah terkumpul, maka kita bisa monetisasi iklan.”

Janoe Arijanto, Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI), mengungkapkan, “Dalam dua bulan ini, pencarian di platform utama menurun. Bukan di Google Search, pengguna lebih memilih mencari di social search. Sekarang kita sedang mencari jalan keluar proporsional yang membuat transaksi itu lebih adil. Kita bisa mengembangkan satu website yang tidak bergantung ke raksasa digital (engagement besar, konten niche, iklan direct, tidak pakai programmatic buying, deal bisnis langsung ke korporasi), tapi tidak lama bertahan. Solusi yang menihilkan peran raksasa digital mungkin saja, tetapi tidak gampang. Ada beberapa solusi yang bisa kita kembangkan, mulai dari Data Audiens, Multiplatform form, dan Customization. Kalau kita bisa melakukannya, maka kita bisa pelan-pelan melepaskan ketergantngan pada platform raksasa tadi.”

Yusuf Widjanarko, Media Manager Planner Pikiran Rakyat Media Network (PRMN), mengatakan, "Membangun kesadaran pola konsumsi informasi di Indonesia adalah tantangan yang luar biasa besar. Mengikuti apa yang dicontohkan industri lain, ada pilihan model bisnis subscription dan crowdfunding bagi industri media. Kenapa ini dianggap akan menjadi tren baru di tengah infodemik, karena ikatan yang lebih kuat dengan audiens, konten lebih berkualitas, dan pendapatan lebih stabil.”

Selesai.

 

***

Tentang SPS

Pada 8 Juni 1946, tokoh-tokoh, pendiri perusahaan-perusahaan Pers Nasional berkumpul di Yogyakarta untuk mengikrarkan berdirinya Serikat Penerbit Suratkabar (SPS). Organisasi ini menjadi alat perjuangan dalam menjaga kedaulatan Republik Indonesia melalui pers. Salah satu momentum terpenting SPS terjadi tahun 2011, saat Kongres di Bali. Di mana organisasi ini bertransformasi seiring perkembangan bisnis anggota-anggotanya. Menjadi bukan sekedar organisasi penerbit media cetak dan mengubah brand Serikat Penerbit Suratkabar menjadi Serikat Perusahaan Pers.

Saat ini SPS memiliki 30 cabang provinsi yang di seluruh Indonesia dengan 569 anggota perusahaan pers. Mayoritas berasal dari media cetak arus utama yang sudah mengembangkan bisnis persnya ke berbagai platform.

Narahubung

Lila Intana
Direktur Eksekutif SPS Pusat
Hp. 0852 1896 4681

Berita dan Event Menarik Lainnya